Nanga Bulik– Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,5 kilogram oleh Polres Lamandau mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. Barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut dinilai menjadi salah satu kasus narkoba terbesar yang pernah ditangani di wilayah tersebut, sehingga para tersangka berpotensi menghadapi tuntutan hukum yang berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Erfan Subarkah, menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tegas. Menurutnya, besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menjadi pertimbangan penting dalam proses penuntutan nantinya.
“Kami akan mempelajari secara cermat berkas perkara yang disampaikan penyidik. Jika seluruh unsur terpenuhi, tentu tuntutan akan disesuaikan dengan tingkat perbuatan dan peran masing-masing tersangka,” ujar Erfan saat menghadiri pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Lamandau, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan empat perkara narkotika yang berhasil dibongkar aparat kepolisian sepanjang April hingga Mei 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah hingga jaringan internasional.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke Kalimantan melalui jalur darat.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sangat besar. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang kami ungkap bukan jaringan biasa, melainkan jaringan yang memiliki keterkaitan dengan peredaran narkoba skala besar,” katanya.
Menurut Joko, wilayah Lamandau kerap dijadikan jalur transit sebelum narkotika didistribusikan ke sejumlah kota lain di Kalimantan. Karena itu, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait menjadi kunci untuk menekan peredaran barang haram tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Lamandau mendukung langkah tegas aparat kepolisian dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara puluhan tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Pengungkapan sabu 10,5 kilogram ini tidak hanya menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman narkotika, tetapi juga menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di Kalimantan masih menjadi ancaman serius yang harus diberantas bersama melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












