Nanga Bulik, Lamandau – Penanganan kasus arisan bodong yang merugikan puluhan warga di Kabupaten Lamandau memasuki babak baru. Sebanyak 46 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,105 miliar terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan berharap ada kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.
Perkara yang menjadi perhatian masyarakat di Nanga Bulik tersebut kini masih berproses di jalur hukum. Para korban melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari para korban, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus arisan bodong tersebut mencapai Rp2.105.500.000. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.
Kuasa hukum para korban menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara hingga seluruh korban mendapatkan kejelasan hukum.
“Kami mencatat total kerugian mencapai Rp2.105.500.000 dengan jumlah korban sebanyak 46 orang. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis para korban. Banyak di antara mereka yang mengandalkan dana tersebut untuk kebutuhan keluarga maupun usaha.
Para korban mengaku awalnya tertarik mengikuti arisan karena sistem yang ditawarkan terlihat meyakinkan. Pada tahap awal, pembayaran disebut berjalan lancar sehingga semakin banyak peserta yang bergabung. Namun, seiring waktu, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya tidak lagi dilakukan.
Salah seorang korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban.
“Kami hanya ingin keadilan dan berharap uang yang telah kami setorkan bisa dipertanggungjawabkan. Banyak korban yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kasus ini,” katanya.
Kasus arisan bodong seperti ini kerap terjadi dengan modus menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar tanpa dasar yang jelas.
Dengan masuknya kasus arisan bodong di Lamandau ke tahap baru, para korban berharap proses hukum dapat segera menghasilkan kepastian. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menilai tawaran investasi atau arisan yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












