Bengkalis, Riau – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menorehkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika lintas negara. Dua buronan kasus penyelundupan 48 kilogram sabu jaringan Indonesia-Malaysia berhasil ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Riau, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka yang diamankan adalah Indra Bayu dan Solihin. Mereka ditangkap dalam operasi terpisah pada Selasa (16/6/2026) dini hari di wilayah Bengkalis. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan narkoba yang sebelumnya terungkap pada Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa petugas lebih dahulu memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian Indra Bayu.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pada tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut,” ujar Brigjen Eko.
Tim kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menangkap Indra Bayu di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, keterangan Indra Bayu mengarahkan penyidik kepada tersangka lain, Solihin.
“Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Eko.
Penyidik mengungkap, Solihin berperan sebagai perantara penyewaan speed boat yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. Sementara Indra Bayu mengaku terlibat bersama dua rekannya, Erwin dan Nabil, dalam pengambilan narkotika dari Malaysia.
Kasus ini bermula saat para pelaku berupaya membawa narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Bengkalis. Namun, saat perjalanan kembali ke Indonesia, mereka diduga panik setelah melihat patroli aparat. Para pelaku kemudian melompat ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, meninggalkan speed boat beserta barang bukti narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Polisi menduga jaringan ini dikendalikan oleh buronan lain bernama Atuk Ham yang memiliki hubungan dengan jaringan narkotika lintas negara. Hingga kini, empat DPO lainnya masih dalam pengejaran, yakni Erwin, Nabil, Atuk Ham, dan seorang warga negara Malaysia berinisial WAN.
Penangkapan dua buronan kasus 48 kilogram sabu ini memperkuat komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan jalur perairan Indonesia. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan hingga ke aktor utama yang berada di balik penyelundupan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











