Anggota Polres Katingan Dipecat Usai Terbukti Terlibat Narkoba

oleh
Anggota Polres Katingan dipecat usai terbukti terlibat narkoba. Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar hukum.

Kasongan – Komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba kembali ditegaskan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Seorang anggota Polres Katingan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika. Langkah tegas ini menjadi pesan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang mencederai integritas dan kehormatan institusi.

Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Katingan, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo. Personel yang diberhentikan adalah Brigpol Bugar Sucianur, yang telah dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Pemberhentian tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dasar hukum itu menjadi landasan bagi Polri untuk memberikan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.

Dalam sambutannya, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Brigpol Bugar Sucianur diberhentikan setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tindakan yang dinilai mencederai integritas, disiplin, dan kehormatan institusi kepolisian,” tegas Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo.

Ia berharap keputusan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga profesionalisme dan memegang teguh kode etik dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Sikap tegas itu juga mendapat penegasan dari Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono. Menurutnya, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika karena tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dasar kepolisian.

Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar AKBP Dodik Hartono.

Langkah PTDH terhadap Brigpol Bugar Sucianur juga menjadi bagian dari upaya Polres Katingan memperkuat disiplin internal di tengah perhatian publik terhadap pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk menjaga profesionalisme aparat sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi. Pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan amanah yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.