Palangka Raya – Perkara dugaan korupsi penjualan mineral zirkon yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun segera memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah bersama seorang direktur perusahaan swasta dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada 8 Juli 2026.
Agenda persidangan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi sektor pertambangan terbesar yang pernah ditangani di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah berinisial VC serta Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS. Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta aktivitas penjualan komoditas zirkon yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 dan menyebabkan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Nilai kerugian tersebut sebelumnya masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, memastikan perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ujar Dodik.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng telah memeriksa puluhan saksi, menggeledah sejumlah lokasi, termasuk gudang dan kantor perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang dinilai memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami berhasil menemukan dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Hendri.
Menurut penyidik, mantan Kadis ESDM diduga memberikan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis yang menjadi dasar operasional perusahaan, sementara direktur perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penjualan zirkon yang menjadi objek perkara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya mineral yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah. Nilai dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah juga menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan Kalimantan Tengah.
Selama proses penyidikan, Kejati Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









