Palangka Raya – Sengketa lahan, dugaan pencemaran lingkungan, hingga persoalan perizinan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kalimantan Tengah bersama PT Asmin Bara Baronang (ABB). Namun, rapat yang membahas berbagai persoalan penting itu justru diwarnai kekecewaan para legislator lantaran direksi perusahaan tidak hadir memenuhi undangan resmi DPRD Kalteng.
Ketidakhadiran pimpinan perusahaan dinilai mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap lembaga legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat. Padahal, agenda tersebut membahas persoalan yang berdampak langsung terhadap warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, secara terbuka menyampaikan rasa kecewanya atas absennya direktur maupun jajaran manajemen utama PT ABB dalam rapat tersebut. Menurutnya, perusahaan hanya mengirimkan perwakilan dari bagian legal dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang membawa surat kuasa.
Bambang menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang menjadi perhatian DPRD maupun masyarakat.
“Karena PT ABB ini beroperasi di Kapuas, yang merupakan dapil saya. Pada saat pertemuan tadi saya menegaskan, yang hadir memimpin ini siapa? Ternyata bukan direktur, hanya head legal dan bagian CSR yang diberi kuasa,” ujar Bambang.
Ia mengungkapkan, dirinya sempat mempertimbangkan untuk membatalkan jalannya RDP karena pihak yang hadir dinilai tidak memiliki kapasitas pengambilan keputusan. Namun, setelah mendengar masukan dari anggota Komisi II lainnya, rapat akhirnya tetap dilanjutkan agar pembahasan berbagai persoalan tidak kembali tertunda.
Menurut Bambang, ketidakhadiran unsur pimpinan perusahaan juga tidak disertai pemberitahuan resmi kepada DPRD Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut dinilai semakin memperlihatkan lemahnya komitmen perusahaan dalam membangun komunikasi dengan lembaga negara.
“Ini lembaga negara tingkat provinsi yang mengundang, masa yang hadir hanya perwakilan yang diberi kuasa. Ketidakhadiran unsur pimpinan juga tidak diinformasikan ke DPRD Kalteng. Berarti mereka tidak menghargai lembaga DPRD sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kalteng membahas sejumlah isu strategis yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari sengketa lahan antara perusahaan dan warga, dugaan pencemaran lingkungan, persoalan perizinan perusahaan, hingga pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Legislator menilai seluruh persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah biasa karena menyangkut hak masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum. DPRD berharap perusahaan hadir secara langsung pada agenda berikutnya agar proses klarifikasi dan penyelesaian masalah dapat berlangsung lebih efektif.
Bambang juga mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di daerah harus menunjukkan tanggung jawab sosial dan menghormati seluruh mekanisme pemerintahan, termasuk ketika dipanggil oleh lembaga legislatif.
Menurutnya, sikap perusahaan dalam memenuhi undangan DPRD akan menjadi indikator keseriusan mereka menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












