Nanga Bulik – Kasus peredaran narkotika lintas provinsi kembali berujung di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada M. Rizaldy Rahman Bin Syarif Syahrial setelah terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat hampir 200 gram. Vonis tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan kurir sabu lintas Kalbar–Kalteng yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Kalimantan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








