Kotawaringin Timur – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Seorang pemuda berinisial JS (23) diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kaleng permen. Modus tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas, namun upaya itu gagal setelah polisi melakukan penggerebekan berdasarkan laporan warga.
Penangkapan ini menambah daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah Kotawaringin Timur. Meski pelaku berusaha menyamarkan barang haram, aparat tetap berhasil membongkar praktik ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal JS. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.
Tersangka diamankan di sebuah barak yang berada di Jalan Pinang IV RT 047 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu (8/7/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebuah kaleng permen yang ternyata berisi sabu. Barang tersebut sengaja disembunyikan agar tidak menimbulkan kecurigaan jika sewaktu-waktu diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 3,07 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama JS untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari situ kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Menurutnya, pelaku narkoba kini semakin kreatif dalam menyembunyikan barang bukti. Berbagai benda sehari-hari seperti bungkus rokok, botol, hingga kaleng permen kerap dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan aparat.
Meski demikian, aparat telah mengantisipasi berbagai modus tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap barang yang ditemukan saat penggeledahan.
AKP Edy Wiyoko juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







