Katingan – Pengusutan kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, terus berkembang. Aparat gabungan kini telah menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi brutal yang menewaskan tiga anggota Polri saat menjalankan tugas.
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang menyita perhatian publik. Polisi memastikan setiap tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar narkoba hingga pelaku yang terlibat langsung dalam penyerangan terhadap petugas.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik peristiwa tersebut. Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, serta Polres Katingan. Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, dan berlangsung dalam rangkaian penindakan pada Kamis (2/7).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan pengejaran lintas wilayah.
“Benar, ditangkap hari ini di tempat persembunyian mereka di Kalimantan Timur,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan hasil penyidikan, berikut peran masing-masing tersangka dalam penyerangan tersebut:
Saldy alias Ateng (38) diketahui membawa senjata api rakitan, menembak petugas, serta memprovokasi warga untuk melakukan perlawanan.
Dea Nabila alias Dea (22) turut terlibat dalam aksi bersama kelompok tersebut.
Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27) berperan membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, serta membuang jenazah korban ke sungai.
Nimu (29) membawa tombak dan ikut memprovokasi warga untuk menyerang petugas.
Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21) berperan memprovokasi warga dan melakukan pembacokan menggunakan parang.
M Lupie (40) membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut melakukan penembakan terhadap petugas.
Bio (29), yang diketahui sebagai bandar narkoba, turut menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, sekaligus memprovokasi warga.
Ramblan (25), seorang pengedar sabu, berperan memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, dan melakukan penembakan.
Perie (43) membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut menembak petugas.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran aktif dalam penyerangan yang terjadi saat operasi berlangsung.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam penyerangan tersebut,” ujar AKBP Dodik Hartono.
Peristiwa ini bermula saat tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan terhadap jaringan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei. Namun, operasi tersebut berubah menjadi aksi penyerangan setelah para pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan.
Akibat serangan tersebut, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur. Tragedi ini kemudian memicu operasi besar-besaran yang melibatkan berbagai satuan kepolisian untuk memburu para pelaku.
Polisi juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring pengembangan kasus, termasuk pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








