12 Mega Korupsi yang Ditangani Jampidsus Febrie, dari Jiwasraya hingga MBG

oleh
12 mega korupsi yang ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah, dari Jiwasraya hingga MBG, sesuai kewenangan dalam Perpres terbaru.

Jakarta – Penanganan sejumlah perkara korupsi bernilai fantastis kembali menyorot kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sejak dipercaya memimpin Jampidsus pada awal 2022, Febrie terlibat dalam pengusutan berbagai mega korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga ratusan triliun rupiah, mulai dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Timah, Pertamina, hingga dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Secara kelembagaan, posisi dan kewenangan Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024. Dalam Pasal 21 regulasi tersebut ditegaskan bahwa Jampidsus memiliki tugas menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik di tengah dinamika penanganan sejumlah perkara besar. Namun di balik perhatian tersebut, rekam jejak Jampidsus menunjukkan konsistensi dalam membongkar kasus-kasus korupsi berskala besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara.

Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie telah lebih dulu terlibat dalam penanganan perkara besar saat masih menjabat Direktur Penyidikan. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat perusahaan hingga pihak swasta.

Penanganan berlanjut pada perkara PT Asabri dengan nilai kerugian sekitar Rp22,78 triliun. Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengusut kasus kredit bermasalah di PT Bank Tabungan Negara (BTN), korupsi proyek BTS Kominfo, hingga dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kasus PT Timah menjadi salah satu yang terbesar karena total kerugian negara dan lingkungan diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Setelah itu, penyidik juga mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 dengan nilai kerugian sekitar Rp193,7 triliun.

Tak hanya itu, Jampidsus juga menangani perkara PT Duta Palma Group, dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO), impor besi atau baja paduan, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seluruh perkara tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dan stabilitas ekonomi.

Perkara terbaru yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pemerintah maupun swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, “Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.”

Ia juga menambahkan perkembangan sebelumnya, “Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta.”

Selain perkara MBG, Kejaksaan Agung kini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Kasus ini semakin menambah daftar panjang perkara besar yang ditangani Jampidsus.

Deretan 12 mega korupsi yang ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah menunjukkan kompleksitas tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari sektor keuangan, energi, pertambangan, hingga program sosial, seluruh perkara tersebut menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara. Dengan kewenangan yang diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2024, publik berharap penanganan kasus-kasus ini berjalan transparan, profesional, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.