Kapolri Jawab Kritik Mahfud soal Kasus Febrie

oleh
Kapolri merespons kritik Mahfud MD soal pengalihan kasus Febrie Adriansyah. Polemik kesesuaian mekanisme dengan KUHAP masih menjadi sorotan.

Jakarta – Polemik pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung terus menjadi sorotan. Setelah mendapat kritik dari pakar hukum tata negara Mahfud MD yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan tanggapan singkat.

Kapolri menyatakan proses pengalihan perkara tersebut telah melalui pembahasan bersama dalam forum resmi. Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi kritik yang disampaikan Mahfud.

Saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih memberikan jawaban singkat ketika dimintai tanggapan mengenai kritik Mahfud MD.

Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat,” ujar Kapolri.

Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Kapolri tidak memberikan penjelasan tambahan. Ketika ditanya mengenai usulan agar perkara tersebut dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia hanya melempar senyum kepada wartawan dan melanjutkan langkahnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mempertanyakan mekanisme pengalihan penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, proses yang dilakukan bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Mahfud mengaku semula mengira perkara tersebut telah memenuhi seluruh tahapan hukum sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Namun setelah mempelajari prosesnya, ia menyimpulkan kondisi yang terjadi berbeda.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan,” kata Mahfud.

Ia menambahkan bahwa salah satu syarat pelimpahan perkara belum terpenuhi.

“Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” ujarnya.

Mahfud menegaskan, KUHAP tidak mengenal mekanisme pemindahan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya. Menurut dia, pengambilalihan penyidikan hanya dimungkinkan dilakukan oleh KPK dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk kemungkinan gugatan praperadilan apabila prosedur penyidikan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, KPK memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya tidak akan berspekulasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada institusi yang saat ini berwenang menangani kasus tersebut.

Polemik mengenai pengalihan perkara Febrie Adriansyah pun memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum mengenai kepastian prosedur penyidikan serta pentingnya menjaga kesesuaian proses penegakan hukum dengan ketentuan KUHAP.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.