PALANGKA RAYA – Sengketa lahan eks Kantor DPD PDIP Kalimantan Tengah kembali memanas. Kuasa hukum yang mewakili pihak pemilik sah tanah memberikan peringatan tegas kepada pihak yang masih menguasai objek sengketa agar segera mengosongkan lahan dalam waktu 7×24 jam.
Langkah tersebut diambil setelah pihak pemilik mengklaim memiliki dasar hukum kuat atas kepemilikan lahan yang berada di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai.
Kuasa hukum pemilik SHM, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa sertifikat tersebut hingga kini masih atas nama Mathilda Djamrud Dau, yang disebut sebagai istri dari R. Atu Narang.
Kuasa hukum pemilik sah menegaskan bahwa pemberian waktu selama tujuh hari bukan sekadar imbauan, melainkan kesempatan terakhir agar penyelesaian dapat dilakukan secara baik tanpa harus melalui proses hukum lanjutan.
“Kami memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak yang masih menguasai objek sengketa untuk segera mengosongkan lahan tersebut,” tegasnya, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, langkah somasi ini merupakan bentuk itikad baik sebelum ditempuh jalur hukum yang lebih tegas. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Jika tidak ada itikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak klien kami,” ujarnya.
Perselisihan mengenai lahan eks Kantor DPD PDIP Kalimantan Tengah bukan persoalan baru. Sengketa ini telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali menjadi perhatian publik karena menyangkut status kepemilikan tanah di lokasi strategis Kota Palangka Raya.
Dalam perkembangannya, masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim berdasarkan dokumen dan argumentasi hukum yang dimiliki. Pihak pemilik sah menilai somasi ini sebagai upaya terakhir sebelum proses hukum lanjutan ditempuh.
Di sisi lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Yohanes, melalui kuasa hukumnya Ziburahman, menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan melalui komunikasi dan dialog yang baik antara para pihak,” ujar Ziburahman.
Hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak yang masih menguasai lahan diharapkan segera memberikan respons dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan perkembangan lanjutan setelah batas waktu 7×24 jam berakhir. Jika tidak tercapai penyelesaian secara sukarela, sengketa lahan eks Kantor DPD PDIP Kalteng diperkirakan akan berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam persoalan pertanahan. Penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap diharapkan dapat memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













