Mantan Direktur Pascasarjana UPR Segera Disidang, Kasus Dugaan Korupsi Rp2,4 Miliar Masuk Babak Baru

oleh
Sidang perdana dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR Rp2,4 miliar digelar 5 Agustus 2026. Kuasa hukum YL siapkan eksepsi.

Palangka Raya – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 senilai Rp2,4 miliar dijadwalkan mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 5 Agustus 2026. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di salah satu perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, perkara bernomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk akan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa berinisial YL, mantan Direktur Program Pascasarjana UPR.

Persidangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Sebelumnya, kasus ini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

YL diketahui telah ditahan sejak pertengahan Juni 2026 dan saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya hingga proses persidangan selesai dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan jadwal sidang perdana tersebut.

“Ya, kalau tidak salah jadwal sidang pertama hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 di PN Tipikor Palangka Raya,” ujar Hadiarto saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, agenda awal persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Iya, sidang pertama pembacaan dakwaan. Kalau tidak ada eksepsi, baru pembuktian saksi dan barang bukti,” katanya.

Dalam tahap pembuktian nanti, jaksa dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi serta barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana UPR sepanjang 2019 hingga 2022.

Di sisi lain, tim penasihat hukum YL memastikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU pada sidang perdana. Kuasa hukum YL, Ari Yunus, menyatakan keberatan yang diajukan tidak hanya menyangkut aspek formal, tetapi juga substansi dakwaan.

“Kami akan mengajukan perlawanan hukum absolut atau eksepsi untuk menguji keabsahan, kecermatan, dan kelayakan syarat materiil surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan,” ujar Ari.

Menurut Ari, pihaknya memperoleh informasi bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut menggunakan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya. Ia menilai hal itu perlu diuji karena objek perkara berkaitan dengan pengelolaan dana APBN pada perguruan tinggi negeri yang merupakan instansi pemerintah pusat.

Ari berpendapat kewenangan auditor menjadi salah satu isu penting yang akan dipersoalkan di persidangan. Ia mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 juncto SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur bahwa lembaga penerbit audit kerugian negara harus memiliki kewenangan terhadap objek yang diperiksa.

“Inspektorat daerah tingkat kota tidak memiliki yurisdiksi untuk mengaudit satuan kerja perguruan tinggi negeri yang didanai APBN. Jika benar demikian, maka hasil audit tersebut cacat kewenangan dan akan kami uji di persidangan,” tegasnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan penentuan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Ari menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, kewenangan menguji kebenaran materiil dokumen pembayaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Menurutnya, apabila seluruh tanggung jawab hanya dibebankan kepada kliennya sebagai Direktur Pascasarjana tanpa mempertimbangkan fungsi pejabat pengelola keuangan lainnya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan penerapan hukum.

“Klien kami merupakan pejabat akademik yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat struktural pengelola keuangan. Persoalan itu akan kami uraikan secara komprehensif dalam persidangan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap seluruh proses persidangan berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Meski menyiapkan eksepsi, mereka memastikan YL akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur hukum.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.