Sengketa Lahan PT MAP, Warga Tuntut Rp19,19 Miliar

oleh
Sengketa lahan PT MAP di PN Sampit memanas. Warga menggugat lahan 272 hektare dan menuntut ganti rugi Rp19,19 miliar.

SAMPIT – Sengketa lahan PT Mulia Agro Permai (MAP) dengan warga kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Dalam perkara tersebut, pemilik lahan, Rudiyanto, menuntut pengembalian lahan sekaligus ganti rugi sebesar Rp19,19 miliar kepada perusahaan.

PN Sampit menggelar pemeriksaan setempat atau sidang lapangan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan berlangsung di objek lahan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pemeriksaan ini dilakukan majelis hakim untuk melihat secara langsung objek yang menjadi pokok perkara. Pihak penggugat juga menunjukkan batas-batas lahan berdasarkan peta bidang yang sebelumnya telah mereka lampirkan dalam gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Nurahman Ramadani, mengatakan pemeriksaan lapangan tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas objek yang disengketakan.

Hari ini kami menunjukkan objek sengketa sesuai peta bidang yang kami lampirkan dalam gugatan, termasuk batas-batas lahannya. Selanjutnya pada sidang selanjutnya kami akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang menguatkan gugatan terhadap PT MAP,” ujarnya.

Menurut pihak penggugat, lahan yang masih menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 272 hektare dan berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP.

Sementara itu, sekitar 28 hektare lahan yang berada di luar kawasan HGU disebut telah dikembalikan perusahaan kepada penggugat. Karena itu, gugatan saat ini difokuskan pada lahan seluas 272 hektare yang masih berada di dalam kawasan HGU perusahaan.

Yang kami tuntut adalah lahan sekitar 272 hektare yang berada di dalam HGU. Sedangkan 28 hektare di luar HGU sudah diserahkan kembali kepada klien kami,” kata Nurahman.

Kuasa hukum penggugat menyebut pihaknya sebelumnya masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Namun, proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan setelah pihak penggugat mengaku dilaporkan oleh perusahaan.

Atas kondisi itu, mereka memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum dan meminta agar lahan yang disengketakan dikembalikan kepada kliennya.

Dalam persidangan berikutnya, pihak penggugat berencana menghadirkan lebih dari lima saksi. Para saksi tersebut akan memberikan keterangan mengenai riwayat kepemilikan lahan serta proses pembebasan tanah yang berlangsung pada masa sebelumnya.

Selain saksi, penggugat juga menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti fisik. Di antaranya Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), surat riwayat tanah adat, serta sejumlah benda yang menurut penggugat menunjukkan adanya aktivitas dan keberadaan keluarga di kawasan tersebut.

Bukti fisik itu antara lain tanaman karet, bekas rumah orang tua, lesung penumbuk padi, pecahan piring hingga rahang babi yang disebut masih ditemukan di lokasi.

Penggugat menyatakan optimistis dapat membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh bukti dan keterangan saksi diperiksa dalam persidangan.

Sengketa lahan PT MAP tersebut kini memasuki tahapan pembuktian. Pihak penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menempuh upaya sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.