PALANGKA RAYA – Seorang warga Desa Katanjung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bernama Santo, menjadi korban dugaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen setelah membeli unit mobil jenis Toyota Rush tahun 2018 di sebuah showroom di Kota Palangka Raya.
Kasus ini mencuat setelah mobil yang dibeli dengan nilai transaksi yang tidak sedikit justru ditemukan dalam kondisi rusak parah, padahal seharusnya layak pakai sesuai janji penjual.
Transaksi Bernilai Besar, Hasil Mengecewakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Santo melakukan pembelian mobil tersebut di Showroom Noval Nabilla Motor yang beralamat di Jalan Tingang, Palangka Raya. Dalam transaksi tersebut, ia membayar Uang Muka (DP) sebesar Rp70 juta, dengan skema pembayaran angsuran bulanan sebesar Rp4.480.000 selama 5 tahun.
Namun, harapan untuk memiliki kendaraan yang layak dan nyaman pupus seketika. Tak lama setelah pembelian, mobil tersebut diketahui mengalami kerusakan yang sangat parah. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan kondisi yang dijanjikan atau disembunyikan cacatnya dari pembeli.
Landasan Hukum: Pelaku Usaha Wajib Jujur dan Bertanggung Jawab
Korban Santo, saat menemui kantor hukum Ajungs TH. L . Suan, SH. Secara hukum, kasus ini memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hukum ini secara tegas melindungi hak konsumen dan mengatur kewajiban serta larangan bagi pelaku usaha.
Beberapa pasal yang menjadi landasan dalam kasus ini antara lain:
- Larangan Memperdagangkan Barang Rusak atau Cacat
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUPK:
“Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.”
Jika terbukti mobil tersebut dijual dalam kondisi rusak parah namun tidak diinformasikan secara jujur kepada Santo, maka pihak showroom telah melanggar ketentuan hukum ini.
- Hak Konsumen Mendapatkan Ganti Rugi
Konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf c UUPK:
“Konsumen berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.”
- Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha
Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK menegaskan:
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
“Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara nilainya.”
Artinya, secara hukum pihak showroom tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Santo berhak menuntut perbaikan, penggantian unit, atau pengembalian uang sesuai dengan kerugian yang diderita.
Panggilan untuk Keadilan dan Kepatuhan Hukum
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha otomotif di Kalimantan Tengah untuk selalu bertransaksi dengan itikad baik, transparan, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Konsumen memiliki posisi yang kuat secara hukum untuk membela hak-haknya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Showroom Noval Nabilla Motor terkait keluhan dan tuntutan yang diajukan oleh Santo.
Namun, korban dan keluarga berharap masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah maupun jalur hukum demi terwujudnya keadilan.
(Red).





