Empat Terduga Pelaku Sabu Ditangkap di Seruyan

oleh

Kuala Pembuang – Kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Seruyan kembali menjadi perhatian publik. Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan dikabarkan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dalam serangkaian pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung di wilayah Kuala Pembuang dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Kuala Pembuang. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31).

banner 336x280

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 17 paket diduga sabu, alat hisap, plastik klip, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ungkap sumber kepolisian dalam proses penyelidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku awal, penyidik mengembangkan kasus dan mengarah kepada seorang pria berinisial FR (33). Yang bersangkutan diamankan di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang.

Dalam pengembangan tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Berdasarkan informasi yang diperoleh, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan.

Meski demikian, aparat kepolisian masih mendalami sejauh mana peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial HS (35) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan dan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas AKBP Beddy Suwendi.

Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus narkotika di Seruyan ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.