Palangka Raya – Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 36,47 gram sabu dan 82 butir pil ekstasi dimusnahkan sebagai barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap jajaran kepolisian.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mapolresta Palangka Raya pada Senin (08/06/2026) dengan melibatkan unsur kejaksaan, pengadilan, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kapolresta Palangka Raya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan sekaligus bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang haram tersebut.

Selain sabu seberat 36,47 gram, petugas juga memusnahkan 82 butir pil ekstasi yang sebelumnya disita dari tangan para tersangka dalam beberapa kasus berbeda. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika akan terus menjadi prioritas guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari dukungan masyarakat yang selama ini turut membantu aparat melalui berbagai laporan dan informasi di lapangan.
Polresta Palangka Raya berharap langkah pemusnahan barang bukti narkoba ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Upaya pemberantasan narkoba juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









