Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan sektor usaha mikro dan ekonomi kreatif di daerah.
Usulan raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gunung Mas. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas, Herbert Y. Asin, menjelaskan bahwa keberadaan usaha mikro dan ekonomi kreatif memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
“Raperda ini bertujuan memberikan perlindungan, penguatan, dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro serta ekonomi kreatif agar mampu berkembang dan berdaya saing,” ujarnya dalam penyampaian penjelasan raperda.
Menurut dia, sektor usaha mikro dan ekonomi kreatif selama ini terbukti mampu menyerap tenaga kerja serta menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Namun, para pelaku usaha masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan modal, akses pemasaran, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Melalui raperda tersebut, DPRD Gunung Mas ingin menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab berbagai tantangan tersebut. Regulasi ini nantinya akan mengatur berbagai bentuk dukungan pemerintah daerah, termasuk fasilitasi permodalan, pembinaan usaha, pengembangan produk, promosi, hingga perluasan jaringan pemasaran.
Herbert Y. Asin menegaskan bahwa pembentukan regulasi tersebut juga sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif dapat tumbuh lebih kuat, mandiri, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Gunung Mas,” katanya.
DPRD Gunung Mas berharap pembahasan raperda dapat berjalan lancar bersama pemerintah daerah sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kehadiran regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat ekosistem UMKM dan ekonomi kreatif, sekaligus membuka peluang usaha baru yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang.
Dengan adanya Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, Kabupaten Gunung Mas diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan UMKM, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












