Jakarta – Kasus korupsi yang melibatkan terpidana Eddy Tansil kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset senilai Rp51,68 miliar, meski buronan kasus pembobolan kredit negara itu telah menghilang selama hampir tiga dekade.
Pemulihan aset tersebut menjadi babak terbaru dalam perjalanan panjang penegakan hukum terhadap Eddy Tansil, terpidana kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Langkah itu menunjukkan bahwa hak negara untuk mendapatkan kembali kerugian akibat tindak pidana korupsi tidak hilang meski pelaku belum berhasil ditangkap.
Kasus Eddy Tansil mencuat pada awal 1990-an setelah terungkap penyalahgunaan fasilitas kredit Bapindo yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Pada 1994, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada Eddy Tansil serta kewajiban membayar ganti rugi kepada negara.
Namun, pada 1996, Eddy Tansil kabur dari Lapas Cipinang dan hingga kini belum berhasil dipulangkan ke Indonesia. Berbagai upaya pencarian dan ekstradisi pernah dilakukan, termasuk ketika keberadaannya disebut terlacak di China dan Makau. Meski demikian, proses hukum terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut terus berjalan.
Kejaksaan Agung baru-baru ini menyerahkan aset hasil pemulihan perkara Eddy Tansil kepada Kementerian Keuangan. Nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp51,68 miliar dan terdiri dari sejumlah aset yang telah disita negara.
Menteri Keuangan memberikan apresiasi atas langkah tersebut. Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset membuktikan bahwa negara tetap memiliki hak atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.
“Hak negara tidak hilang meskipun perkara ini telah berlangsung puluhan tahun,“ demikian pesan yang disampaikan dalam penyerahan aset tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pelacakan aset akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pengembalian kerugian negara.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,“ tegas Kejaksaan Agung dalam proses penyerahan aset tersebut.
Keberhasilan pemulihan aset Eddy Tansil menjadi salah satu contoh bahwa proses asset recovery dapat tetap berjalan meski pelaku utama masih berstatus buron. Langkah tersebut juga memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
Kasus Eddy Tansil sendiri masih tercatat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Setelah hampir 30 tahun berlalu, pemulihan aset senilai Rp51,68 miliar menjadi bukti bahwa negara terus mengejar hasil kejahatan korupsi dan berupaya mengembalikannya kepada masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






