Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan miliknya. Pengakuan tersebut disampaikan setelah rumah itu menjadi lokasi penemuan brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp282,4 miliar.
Pengakuan tersebut sekaligus menjawab spekulasi mengenai kepemilikan rumah yang menjadi objek penggeledahan dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi besar. Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa emas dan uang yang ditemukan di dalam brankas bukan merupakan miliknya.
Melalui keterangannya kepada wartawan, Febrie membenarkan bahwa rumah di Sentul tersebut adalah aset pribadinya. Namun, ia menolak anggapan bahwa seluruh barang berharga yang ditemukan penyidik merupakan miliknya.
“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujar Febrie.
Ia juga menyatakan seluruh hal yang berkaitan dengan keberadaan barang-barang tersebut akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan di hadapan media.
“Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah mewah di kawasan Sentul sebagai bagian dari penyidikan gabungan tiga perkara dugaan korupsi, yakni proyek pengadaan batu bara PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik dinding rumah. Setelah berhasil dibuka, brankas itu diketahui menyimpan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta dalam mata uang rupiah.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian USD 4.767.300, kemudian SGD 14.083.800, kemudian Rp100 juta,” kata Totok.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berlangsung.
Polri menegaskan penyelidikan belum berhenti pada tahap penyitaan barang bukti. Penyidik masih mendalami asal-usul aset, kepemilikan sebenarnya, serta keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. Pendalaman juga dilakukan terhadap berbagai dokumen dan barang elektronik yang diamankan dari lokasi.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









