PALANGKA RAYA – Polemik pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki babak baru. Salah satu bakal calon rektor, Tari Budayanti Usop, mengajukan keberatan resmi kepada Senat UPR dan meminta dokumen yang menjadi dasar penetapan hasil seleksi dibuka kepada peserta. Permintaan itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana transparansi dijalankan dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.
Keberatan yang diajukan Tari berfokus pada akses terhadap dokumen penting, seperti berita acara dan surat penetapan hasil seleksi bakal calon rektor. Menurutnya, hingga hasil diumumkan, para peserta hanya menerima informasi berupa pengumuman resmi tanpa memperoleh dokumen pendukung yang menjelaskan dasar pertimbangan panitia.
“Kami telah menyampaikan surat keberatan sekaligus meminta salinan berita acara dan surat penetapan yang menjadi dasar keputusan panitia. Dokumen itu penting untuk kami pelajari secara menyeluruh,” kata Tari.
Permintaan tersebut membuka ruang pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian hasil seleksi kepada peserta. Dalam proses yang menentukan arah kepemimpinan universitas lima tahun ke depan, akses terhadap dokumen penilaian dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Tari mengungkapkan bahwa ketiadaan dokumen pendukung membuat peserta sulit menelusuri alasan di balik keputusan yang diambil panitia seleksi.
“Kami hanya menerima pengumuman hasil. Berita acara maupun surat penetapan tidak pernah diberikan. Karena itu kami meminta akses terhadap dokumen tersebut agar proses ini dapat dipahami secara utuh dan transparan,” ujarnya.
Selain meminta dokumen dibuka, Tari juga mendesak Senat UPR memberikan penjelasan resmi atas keberatan yang diajukannya. Ia meminta tahapan lanjutan pemilihan rektor tidak dilanjutkan sebelum ada jawaban yang jelas terkait proses verifikasi dan penetapan peserta.
“Kami berharap ada respons secepatnya. Sebelum ada jawaban resmi atas keberatan yang kami ajukan, sebaiknya tahapan berikutnya ditunda terlebih dahulu hingga ada kepastian dan keputusan yang final,” tegasnya.
Jika keberatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang dianggap memadai, Tari menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum itu disebut sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian atas proses yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030, Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd., menegaskan bahwa panitia bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan empat bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi ketentuan pengalaman manajerial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












