Enam Berkas Korupsi Zirkon Dilimpahkan, Kejati Kalteng Percepat Proses Hukum

oleh
Kejati Kalteng melimpahkan enam berkas perkara korupsi penjualan zirkon ke tahap penuntutan. Kasus segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melangkah maju dalam penanganan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon yang menjadi perhatian publik. Setelah proses penyidikan berjalan dalam beberapa tahap, penyidik kini melimpahkan enam berkas perkara beserta para tersangka ke jaksa penuntut umum untuk segera diproses ke tahap persidangan.

Pelimpahan tersebut menandai bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon di Kalimantan Tengah telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Hendri.

Dalam perkara ini, terdapat enam berkas perkara yang melibatkan sejumlah tersangka dengan inisial VC, HS, IH, ETS, HAW, dan AN. Mereka berasal dari unsur perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat dalam rantai penjualan dan ekspor komoditas zirkon.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah lebih dulu melimpahkan empat tersangka berinisial VC, HS, IH, dan ETS dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon. Seiring perkembangan penyidikan, penyidik kemudian menetapkan tersangka tambahan sehingga jumlah berkas yang kini dilimpahkan menjadi enam.

Menurut Hendri, setelah proses tahap II selesai, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Setelah tahap II ini, perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” katanya.

Penyidikan kasus ini berawal dari dugaan praktik penjualan dan ekspor zirkon yang tidak memenuhi ketentuan perizinan serta tata kelola pertambangan. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan indikasi adanya pemanfaatan kuota produksi dan penjualan untuk memasarkan bahan baku yang diduga berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan.

Kejati Kalteng juga mengungkap dugaan bahwa sebagian bahan baku zirkon diperoleh dari penambangan ilegal dan kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah tambang yang memiliki izin resmi. Salah satu tersangka berinisial HAW diduga berperan mengumpulkan bahan baku tersebut sebelum dipasarkan melalui perusahaan terkait.

Selain menetapkan sejumlah tersangka, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran transaksi, dokumen ekspor, serta berbagai dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral zirkon. Dalam proses pengusutan, Kejati Kalteng bahkan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan dan perusahaan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.