Palangka Raya – Wajah terdakwa Ismail Bin Ali, seorang kurir sabu lintas provinsi, tampak lesu saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara.
Putusan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkoba yang masih menjadi ancaman serius di Kalimantan Tengah. Selain hukuman penjara, Ismail Bin Ali juga diwajibkan membayar denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Majelis hakim menyatakan Ismail Bin Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan, hakim menilai perannya sebagai kurir yang mengangkut sabu antarwilayah telah mendukung aktivitas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Saat putusan dibacakan, Ismail Bin Ali hanya tertunduk. Ekspresi wajahnya terlihat muram dan tidak banyak memberikan respons. Suasana sidang berlangsung tenang hingga majelis hakim menuntaskan pembacaan amar putusan.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Vonis 12,5 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat. Meski demikian, hakim menilai hukuman yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Ismail Bin Ali memiliki peran penting dalam proses distribusi sabu yang berasal dari luar daerah. Barang haram itu rencananya akan diedarkan melalui jaringan tertentu sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat penegak hukum.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan sangat meresahkan masyarakat,” kata jaksa dalam persidangan.
Kasus ini bermula ketika aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan keterlibatan Ismail Bin Ali sebagai pengantar atau kurir yang bertugas membawa narkotika ke wilayah tujuan.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah ini masih menjadi salah satu jalur peredaran narkotika yang memanfaatkan transportasi darat maupun jalur antardaerah.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









