Jakarta– Pemerintah kembali memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Salah satu korban yang tiba di Tanah Air merupakan warga asal Kalimantan Tengah (Kalteng) dan disambut langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjadi korban eksploitasi jaringan perdagangan orang di luar negeri. Selain memastikan proses kepulangan berjalan aman, pemerintah juga menyiapkan pendampingan lanjutan agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada seluruh warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang, termasuk pekerja migran nonprosedural yang mengalami eksploitasi di luar negeri.
“Negara harus hadir melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang menjadi korban TPPO,” ujar Abdul Kadir Karding.
Ia menjelaskan, para korban tidak hanya dipulangkan ke Indonesia, tetapi juga akan mendapatkan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta fasilitasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing.
Menurut Karding, pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta perwakilan RI di luar negeri guna mempercepat penanganan kasus serupa.
Kementerian P2MI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Modus seperti ini kerap dimanfaatkan sindikat TPPO untuk merekrut calon korban.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja yang tidak jelas. Pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi agar hak dan keselamatan pekerja terlindungi,” tegas Karding.
Pemerintah menilai edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak warga Indonesia terjebak dalam praktik perdagangan orang yang berkedok penyaluran tenaga kerja.
Korban asal Kalimantan Tengah yang dipulangkan dari Kamboja selanjutnya akan menjalani proses asesmen sebelum dipulangkan ke daerah asal. Pemerintah daerah juga akan dilibatkan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar korban memperoleh pendampingan yang berkelanjutan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









