Sampit – Seorang pria berinisial RB (44), warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara, diamankan setelah diduga memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin di areal perkebunan PT KMA Tengah, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok A84 PM 09D Divisi I PT KMA Tengah. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, petugas keamanan perusahaan lebih dulu memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga bukan karyawan sedang memanen buah sawit di area perkebunan.
Mendapat laporan tersebut, petugas keamanan Yakub segera menghubungi rekan-rekannya, Uyono dan M. Dirta Alviansyah. Ketiganya kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi yang diterima.
“Kami mendapat informasi ada seseorang yang diduga bukan karyawan sedang memanen buah sawit di areal perusahaan, sehingga kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” demikian keterangan petugas keamanan sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Saat tiba di lokasi, petugas memilih melakukan pengintaian dari kejauhan. Tidak berselang lama, mereka melihat seorang pria sedang memanen tandan buah segar menggunakan alat panen jenis egrek.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan meminta pria itu menunjukkan identitasnya. Dari pengakuannya, pria tersebut diketahui berinisial RB.
Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sebuah tojok yang diduga digunakan untuk mengumpulkan tandan buah sawit hasil panen. Setelah dilakukan pemeriksaan, RB memperlihatkan hasil panen yang telah dikumpulkannya.
Petugas menghitung terdapat sebanyak 20 tandan buah segar (TBS) yang diduga dipanen tanpa izin dari areal perusahaan. Seluruh buah sawit kemudian dibawa ke pabrik PT KMA Tengah untuk dilakukan penimbangan.
Hasil penimbangan menunjukkan berat keseluruhan tandan buah sawit mencapai 360 kilogram. Selain mengamankan hasil panen, petugas juga menyita satu unit egrek berpipa fiber dan satu buah tojok yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Setelah dihitung terdapat 20 janjang tandan buah segar dengan berat total mencapai 360 kilogram yang diduga dipanen tanpa izin dari areal perusahaan,” bunyi keterangan dalam laporan penanganan perkara.
Akibat dugaan pencurian tersebut, PT KMA Tengah diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.257.634.
Usai diamankan oleh petugas keamanan perusahaan, RB bersama seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Mentaya Hulu. Polisi kemudian menerima laporan resmi dengan Nomor LP/B/6/VI/2026/SPKT/POLSEK MENTAYA HULU/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 28 Juni 2026.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








