Jakarta – Nasib kayu ramin, salah satu spesies pohon khas hutan rawa gambut Indonesia, semakin mengkhawatirkan. Di tengah upaya konservasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, tekanan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit, aktivitas pertambangan, hingga eksploitasi ekonomi berbasis sumber daya alam terus menggerus habitat alaminya.
Ramin merupakan jenis kayu bernilai ekonomi tinggi yang sejak lama dikenal sebagai bahan baku industri furnitur dan berbagai produk olahan kayu. Namun, tingginya nilai jual justru menjadi salah satu penyebab utama berkurangnya populasi pohon tersebut. Kini, ancaman terhadap ramin tidak lagi hanya berasal dari pembalakan liar, tetapi juga dari perubahan fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan maupun pertambangan.
Kerusakan hutan rawa gambut menjadi faktor terbesar yang mengancam kelangsungan hidup ramin. Kawasan yang selama ini menjadi habitat alami pohon tersebut terus menyusut akibat alih fungsi lahan dan pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam.
Data terbaru menunjukkan pemerintah menetapkan kuota ekspor ramin nasional pada 2024 sebesar 750 ribu kilogram, dengan 500 ribu kilogram berasal dari Kalimantan Tengah. Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan karena di satu sisi pemerintah berupaya menjaga kelestarian spesies ini, namun di sisi lain masih membuka ruang pemanfaatan ekonomi melalui kuota ekspor.
Sejumlah pegiat lingkungan menilai keberadaan ramin tidak dapat dipisahkan dari ekosistem gambut. Hilangnya tutupan hutan berarti hilang pula kemampuan alam menyimpan karbon, menjaga cadangan air, sekaligus mempertahankan keanekaragaman hayati.
Salah seorang narasumber dalam laporan tersebut menegaskan, “Ramin tidak akan bisa diselamatkan jika habitatnya terus dikonversi menjadi perkebunan dan tambang.”
Para pemerhati lingkungan menilai kebijakan pengelolaan sumber daya alam masih terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dibandingkan perlindungan ekosistem jangka panjang. Ekspansi industri sawit, pertambangan, hingga pemanfaatan kayu dinilai terus memberikan tekanan terhadap kawasan hutan yang menjadi rumah bagi ramin.
Mereka juga mengingatkan bahwa keberhasilan konservasi tidak cukup hanya melalui pembatasan perdagangan kayu. Perlindungan kawasan hutan, penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan, serta pengelolaan gambut yang berkelanjutan menjadi langkah penting agar spesies ini tidak benar-benar hilang dari alam Indonesia.
Seorang narasumber dalam laporan itu menyampaikan, “Melindungi ramin berarti menjaga keseluruhan ekosistem gambut yang menjadi penyangga kehidupan dan penyerap karbon.”
Para pegiat konservasi berharap pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat membangun komitmen yang sama dalam menyelamatkan ramin. Selain memperkuat perlindungan kawasan hutan, rehabilitasi gambut serta pengawasan terhadap aktivitas industri dinilai harus menjadi prioritas.
Upaya penyelamatan ramin tidak hanya penting bagi keberlangsungan satu jenis pohon, tetapi juga bagi masa depan ekosistem gambut Indonesia yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan iklim global. Tanpa langkah nyata, tekanan dari ekspansi sawit, pertambangan, dan eksploitasi sumber daya alam dikhawatirkan akan semakin mempercepat kepunahan kayu ramin di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







