Senggolan Joget Berujung Maut

oleh
Penusukan maut di Kotim dipicu miras dan senggolan saat berjoget. Polisi menangkap pelaku yang kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sampit – Kasus penusukan maut yang dipicu minuman keras dan persoalan sepele kembali mengguncang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Seorang pria kehilangan nyawa setelah keributan yang bermula dari senggolan saat berjoget dalam sebuah acara hiburan berubah menjadi aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tragis tersebut menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras kerap memicu hilangnya kendali hingga berujung tindak kriminal yang merenggut nyawa. Aparat kepolisian kini telah mengungkap kronologi kejadian sekaligus mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.

Insiden berdarah itu terjadi di kawasan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, keributan bermula saat sejumlah warga menghadiri pesta hiburan. Di tengah suasana tersebut, terjadi senggolan ketika para pengunjung berjoget.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, perselisihan yang awalnya hanya adu mulut berkembang menjadi perkelahian. Situasi semakin tidak terkendali hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.

Korban mengalami luka tusuk serius, terutama di bagian leher. Meski sempat mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Selain satu korban meninggal dunia, seorang korban lainnya juga mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.

Usai kejadian, aparat gabungan dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur bersama jajaran Polsek Mentaya Hulu bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian pengejaran.

Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur, AKP Edy Wiyoko, membenarkan bahwa kedua pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Kotim,” ujar AKP Edy Wiyoko.

Polisi juga memastikan proses penyidikan masih terus dilakukan guna melengkapi alat bukti serta mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.

Sebelumnya, Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Singgih Teguh, juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya langsung bergerak mengusut kasus tersebut.

Benar, telah terjadi peristiwa tersebut. Saat ini anggota kami sedang bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta penyebab kejadian,” kata Ipda Singgih Teguh.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyebab utama keributan diduga dipicu kombinasi pengaruh minuman keras dan emosi sesaat akibat senggolan ketika berjoget. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun apabila terbukti bersalah di pengadilan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.