Polri Sita Aset Rp476 Miliar di Sentul

oleh
Kortastipidkor Polri sita aset Rp476 miliar di Sentul, bagian dari penggeledahan 12 lokasi terkait kasus korupsi dan TPPU.

Bogor – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat yang mengindikasikan bahwa aset-aset tersebut berkaitan dengan hasil kejahatan korupsi. Proses penyitaan berlangsung sesuai prosedur hukum dengan melibatkan tim penyidik serta pihak terkait.

Penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui pendekatan asset recovery. Tidak hanya fokus pada pelaku, penyidik juga menelusuri aliran dan kepemilikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen. Pol. Totok Suharyanto menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Penelusuran aset menjadi langkah penting agar hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku.

Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengejar aset hasil tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada negara,” ujar Irjen. Pol. Totok Suharyanto.

Penggeledahan rumah di kawasan Sentul tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang lebih luas. Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai barang bukti dalam penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari korupsi, suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut berkaitan dengan beberapa perkara besar, di antaranya dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam penggeledahan di rumah yang berada di kawasan Sentul tersebut, penyidik menemukan berbagai aset yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang telah diamankan juga masih akan melalui proses penyitaan lanjutan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

Irjen. Pol. Totok Suharyanto juga menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

Prinsipnya, setiap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi akan kami telusuri dan proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Penyitaan ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menerapkan metode follow the money, yakni menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Pendekatan ini dinilai efektif untuk mengungkap jaringan serta mempersempit ruang gerak pelaku korupsi.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang adanya pengembangan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti tambahan.

Polri juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait guna menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sinergi lintas instansi dinilai penting untuk mempercepat proses penelusuran dan pemulihan aset negara.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.