Palangka Raya – Terduga bandar narkoba Bio yang diduga menjadi aktor utama di balik penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan ternyata bukan nama baru dalam perkara narkotika. Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus peredaran sabu dan saat kembali diamankan aparat masih berstatus bebas bersyarat. Fakta ini kembali menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus penyerangan tiga polisi di Katingan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat menjalankan tugas pemberantasan narkoba.
Tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Bio di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Perie dan Ramblan alias Busu.
Sebelumnya, lima terduga pelaku berinisial R, S alias A, N, Y, dan L telah lebih dulu diamankan. Dengan penangkapan tersebut, total delapan orang telah diamankan dalam rangkaian penyidikan kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan.
Berdasarkan data putusan Pengadilan Negeri Katingan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Ksn, Bio pernah dinyatakan bersalah dalam perkara peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang terjadi pada 30 Maret 2022 di Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
Dalam amar putusan tersebut disebutkan, “Menyatakan Terdakwa Bio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.”
Majelis hakim saat itu menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp1,5 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Meski masa pidananya secara perhitungan baru berakhir pada Januari 2028, Bio diketahui telah menjalani program bebas bersyarat ketika kembali terlibat dalam perkara terbaru.
Kasus yang kini menjerat Bio bermula saat tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan terhadap jaringan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas sempat mengamankan Bio. Namun situasi berubah ketika keluarga dan kelompok yang diduga terkait dengannya melakukan perlawanan hingga berhasil membebaskannya. Bentrokan itu berujung tragedi yang merenggut nyawa tiga anggota Polri.
Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra gugur setelah mengalami luka bacok di bagian kepala. Sementara Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto yang sempat menyelamatkan diri ke kawasan hutan dan sungai akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Perkembangan terbaru, ketiga tersangka utama yakni Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, sebelumnya memastikan keberhasilan operasi tersebut.
“Bahwa tiga tersangka bandar narkoba sekaligus pelaku penyerangan dan pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, atas nama Bio, Perie, Ramblan alias Busu, telah berhasil ditangkap,” ujar Eko Hadi Santoso.
Pengungkapan identitas Bio sebagai residivis sabu sekaligus terduga bandar narkoba dalam kasus penyerangan tiga polisi di Katingan memperkuat dugaan bahwa aparat tengah menghadapi jaringan narkotika yang terorganisasi. Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut. Perkembangan penyidikan kasus terduga bandar narkoba Katingan ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring proses hukum yang berjalan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








