Heboh! KPK Ungkap Tiga Kejanggalan Pengadaan Land Cruiser Rp3,2 Miliar di Setda Kotim

oleh
KPK soroti tiga hal janggal dalam pengadaan Land Cruiser Rp3,2 miliar di Setda Kotim, dari kebutuhan hingga penggunaan kendaraan.-Ilustrasi-

Sampit– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembelian satu unit mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp3,2 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Dari hasil pemeriksaan, KPK menemukan tiga hal yang dianggap janggal dalam proses pembelian tersebut.

Temuan ini muncul saat KPK melakukan pendampingan dan evaluasi sistem pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kotim. Selain soal mobil mewah itu, KPK juga menemukan beberapa masalah lain dalam sistem pengadaan yang perlu segera diperbaiki.

KPK Temukan Tiga Kejanggalan

Kejanggalan pertama terkait cara pembelian mobil melalui sistem e-purchasing pada tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan data, transaksi pembelian mobil tersebut masuk dalam kategori tidak wajar atau anomali.

Kejanggalan kedua, mobil tersebut tidak dibeli dari dealer resmi Toyota. KPK menemukan bahwa pembelian dilakukan melalui perusahaan yang bukan penyedia utama kendaraan.

Dari e-purchasing 2024 terdapat anomali pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar yang waktu transaksinya masuk dalam anomali data e-audit,” ungkap pihak KPK.

Kejanggalan ketiga dinilai paling serius. KPK menemukan adanya kesamaan alamat IP antara pihak penjual dan pejabat yang mengurus pembelian (PPK).

Menurut KPK, hal ini bisa mengarah pada dugaan adanya kerja sama yang tidak semestinya antara kedua pihak.

Ditemukan juga IP address yang sama antara penyedia dan pembeli (PPK), sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak,” lanjut pihak KPK.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengatakan temuan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kami melihat ada pola yang perlu segera diperbaiki agar proses pengadaan lebih terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyudi.

Tidak Hanya Soal Mobil

KPK menegaskan, masalah tidak hanya terjadi pada pembelian mobil dinas. Dari hasil evaluasi, ditemukan juga beberapa pola pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Misalnya, ada pekerjaan yang nilainya dipecah menjadi lebih kecil agar bisa menggunakan metode pengadaan langsung, padahal seharusnya melalui proses tender.

Selain itu, ada juga perusahaan yang berulang kali mendapatkan proyek dalam beberapa tahun. Hal ini dinilai perlu diperiksa lebih lanjut karena bisa saja ada hubungan tertentu dengan pihak di pemerintah daerah.

Pada proyek besar, KPK juga menemukan dugaan adanya kerja sama antar peserta tender. Beberapa perusahaan ikut tender, tetapi tidak benar-benar bersaing, misalnya dengan sengaja membuat penawaran yang tidak memenuhi syarat.

Kondisi ini bisa membuat persaingan tidak sehat dalam pengadaan proyek pemerintah.

KPK menegaskan bahwa temuan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

KPK meminta Pemkab Kotawaringin Timur segera memperbaiki sistem pengadaan, meningkatkan pengawasan, dan memastikan semua proses berjalan terbuka.

Menurut KPK, sistem pengadaan yang baik sangat penting untuk mencegah korupsi sejak awal.

KPK berharap pemerintah daerah bisa segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan agar pengadaan barang dan jasa menjadi lebih transparan dan sesuai aturan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.