Sampit– Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sebuah mobil Honda Brio putih bernomor polisi KH 1123 GV menggegerkan warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, pelaku nekat membawa kabur mobil saat seorang anak masih berada di dalam kendaraan.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kronologi lengkap kejadian yang melibatkan pelaku berinisial MR (26). Aksi nekat itu tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi anak yang menjadi korban kekerasan selama peristiwa berlangsung.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban berinisial MS baru saja menjemput anaknya dari sekolah dan berhenti di depan toko sembako milik istrinya di Jalan DI Panjaitan Nomor 53, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Ketika MS masuk ke dalam toko dan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terawasi, pelaku MR langsung memanfaatkan situasi tersebut. Ia masuk ke kursi pengemudi dan segera menjalankan mobil.
“Korban mendengar teriakan anaknya. Ketika melihat ke arah kendaraan, mobil sudah bergerak dengan pelaku berada di dalam, sementara anak korban masih berada di dalam mobil,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (17/7/2026).
Melihat mobilnya dibawa kabur, MS langsung berusaha mengejar. Dalam upaya tersebut, korban sempat terseret di jalan hingga mengalami luka. Meski demikian, ia berhasil masuk kembali ke dalam mobil dan menarik rem tangan hingga kendaraan berhenti.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak korban yang masih berada di dalam mobil. Akibatnya, anak tersebut mengalami luka serta trauma psikologis.
Sementara itu, MS mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh serta cedera pada kaki akibat terseret. Istri korban juga mengalami luka ringan dan syok setelah mengetahui kejadian tersebut.
Polres Kotim memastikan pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Ketapang.
“Pelaku berinisial MR telah kami amankan dan saat ini ditahan di sel tahanan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap pihak Polres Kotim.
Penyidik masih mendalami motif pelaku serta seluruh rangkaian kejadian, termasuk unsur kekerasan terhadap anak yang terjadi selama aksi berlangsung.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak korban,” tambah pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku tidak hanya mengambil kendaraan, tetapi juga membahayakan keselamatan korban dan anak yang berada di dalam mobil. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







