Geger! Anggota Polri Jadi Tersangka Penyelundupan Senjata Api ke Lapas Palangka Raya

oleh
Polisi menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka kasus penyelundupan senjata api ke Lapas Palangka Raya. Penyidikan masih terus dikembangkan.

Palangka Raya – Kasus penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus berkembang. Setelah melakukan penyelidikan, Polda Kalimantan Tengah menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam masuknya senjata yang digunakan narapidana Anton Kurniawan saat mencoba melarikan diri.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang sempat menghebohkan masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum dan menyangkut keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan anggota Polri setelah memeriksa J, istri mendiang Anton Kurniawan. Sebelumnya, J lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa senjata api ke dalam lapas saat membesuk suaminya.

Saat ini diketahui bahwa saudara A mendapatkan senpi itu dari istrinya,” kata Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus. Dari hasil pendalaman, polisi akhirnya menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka.

Istrinya mengungkap ada keterlibatan anggota. Kami sudah menetapkan tersangka dan akan mengembangkan perkara ini untuk mengetahui asal-usul senjata api tersebut,” ujar Kapolda.

Meski sudah menetapkan tersangka, Polda Kalteng belum mengungkap identitas anggota Polri tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Hingga kini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni J dan seorang anggota Polri. Namun, penyidikan belum berhenti. Polisi masih menelusuri dari mana senjata api itu berasal dan apakah ada pihak lain yang ikut membantu penyelundupan.

Kapolda menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anggota Polri tersebut diduga mengetahui keberadaan senjata api. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami apakah ada peran lain yang dilakukan tersangka.

Kasus ini bermula ketika Anton Kurniawan, narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup, diduga menerima sepucuk pistol yang diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Senjata tersebut kemudian digunakan Anton saat berusaha melarikan diri dari lapas. Dalam aksinya, ia sempat mengarahkan pistol ke petugas lapas dan menarik pelatuk sebanyak dua kali. Beruntung, senjata itu tidak meletus sehingga petugas berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.

Peristiwa itu langsung memicu penyelidikan besar-besaran. Polisi bersama pihak terkait berusaha mengungkap bagaimana senjata api bisa lolos masuk ke dalam lapas yang memiliki sistem pengamanan ketat.

Dalam perkembangan berikutnya, Anton ditemukan meninggal dunia di sel khusus. Dugaan sementara menyebutkan ia meninggal akibat sakit jantung. Meski demikian, penyidikan terhadap kasus penyelundupan senjata api tetap dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.