Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum berhenti di lima tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidik membuka lebar kemungkinan munculnya tersangka baru apabila alat bukti yang cukup berhasil dikumpulkan.
Lima tersangka yang telah ditetapkan merupakan jajaran komisioner KPU Kotim periode 2023-2028. Mereka adalah sang Ketua berinisial MR, didampingi empat komisioner lain yakni W, JJ, MT, dan E. Penetapan status tersangka terhadap kelimanya diumumkan di kantor Kejati Kalteng pada Kamis (6/8/2026).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah memetakan secara rinci peran masing-masing tersangka. Sebab, setiap komisioner membawahi divisi dengan pos anggaran tersendiri, sehingga potensi keterlibatan mereka pun berbeda-beda.
“Masing-masing komisioner ini membawahi divisi, kemudian divisi itu masing-masing memiliki anggaran, dari situlah sekarang kita sedang mengembangkan, sedang mendalami secara detail untuk berapa-berapa keterkaitan masing-masing, belum kita sampaikan karena ini belum final,” ujar Jimmy dalam konferensi pers di Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).
Untuk memperkuat berkas perkara, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi. Pemeriksaan tidak terbatas pada internal KPU Kotim, tetapi juga menjangkau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim selaku pihak pemberi dana hibah.
“Sekitar 80-an (saksi yang sudah diperiksa), termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Jimmy.
Sejumlah kabar beredar menyebut adanya aliran dana ke pihak lain hingga dugaan gratifikasi, termasuk isu penerimaan dana dari salah satu stasiun televisi swasta. Menanggapi hal ini, Jimmy menegaskan pihaknya memilih bersikap hati-hati dan menolak berspekulasi sebelum bukti fisik benar-benar ditemukan.
“Kemungkinan ada penerimaan gratifikasi, tapi kita sedang mendalami alat buktinya. Karena kalau kita belum temukan alat bukti, kita belum bisa berspekulasi,” tegasnya.
Jimmy turut memastikan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang mengaitkan kasus dana hibah Pilkada ini dengan suksesi pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kotim, maupun indikasi adanya perintah dari pihak di luar KPU.
Selain lima komisioner, penyidik juga tengah menyoroti peran jajaran kesekretariatan KPU Kotim, mulai dari Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Bendahara. Ketiganya untuk sementara masih berstatus saksi.
Meski demikian, Jimmy menegaskan status itu bisa berubah kapan saja. Kejati Kalteng tidak menutup kemungkinan menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Kotim ini, sepanjang penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
Dengan puluhan saksi yang telah diperiksa dan pendalaman yang terus berjalan, publik di Kotawaringin Timur kini menanti langkah selanjutnya dari Kejati Kalteng dalam mengusut tuntas kasus yang menyeret nama-nama penting di tubuh penyelenggara pemilu tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







