Ormas Dayak Pagari Lahan Sengketa di Palangka Raya

oleh
Sengketa tanah di Palangka Raya memanas. Aliansi Ormas Dayak Kalteng memagari lahan dan mendesak pihak yang menguasai lahan segera kooperatif.

PALANGKA RAYA – Sengketa tanah di Kota Palangka Raya kembali memanas. Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas dengan memasang pagar penutup sementara di atas lahan yang masih menjadi objek perselisihan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak yang dinilai tidak kooperatif dan enggan membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan konflik secara damai.

Aksi pemagaran dilakukan pada Kamis (25/6/2026) di lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi atau berukuran 50 x 40 meter. Aliansi menegaskan langkah itu bukan bertujuan memperkeruh keadaan, melainkan mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Pembina Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang Kalimantan Tengah, Edy Prahara Romong, SH, menjelaskan bahwa pemagaran dilakukan karena klien mereka yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, Dedi, selama ini kerap mengalami berbagai gangguan saat berada di lokasi.

Menurut Edy, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, namun tidak pernah mendapat respons dari pihak yang menguasai lahan tersebut.

Selama ini mereka tidak kooperatif, tidak mau bertemu, tidak menghargai, bahkan terkesan menyepelekan kami orang Dayak. Itulah alasannya kenapa kami turun tangan dan menutup sementara objek tanah ini,” kata Edy kepada awak media.

Ia mengungkapkan, setiap kali kliennya memasang plang ataupun pagar sebagai penanda kepemilikan, fasilitas tersebut diduga selalu dirusak oleh orang yang tidak dikenal. Padahal, nomor telepon pemilik telah dipasang secara terbuka agar pihak lain dapat menghubungi dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Aliansi juga menyoroti adanya aktivitas yang masih berlangsung di dalam area sengketa tanpa seizin pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Dalam kesempatan itu, Edy menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Ia menyebut lahan itu telah dikuasai sejak tahun 1994 dan didukung dokumen resmi.

Klien kami memiliki Surat Penunjukan Walikota yang jelas, berikut dengan peta-petanya, semuanya lengkap. Tanah ini sudah dikuasai sejak tahun 1994 sampai sekarang,” tegasnya.

Meski situasi di lapangan sempat memanas akibat adanya klaim sepihak dan dugaan intimidasi, Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang menegaskan bahwa hingga kini mereka belum menempuh jalur hukum pidana.

Sebaliknya, aksi pemagaran disebut sebagai bentuk peringatan agar pihak yang selama ini menduduki lahan bersedia membuka komunikasi dan menunjukkan dasar hukum atas penguasaan lahan tersebut.

Aliansi menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai melalui berbagai mekanisme yang tersedia. Mereka membuka peluang mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah maupun lembaga adat.

Edy berharap seluruh pihak dapat mengedepankan itikad baik agar sengketa tidak semakin berkepanjangan.

Harapan kita kepada pihak yang selama ini misterius agar mau kooperatif. Mari kita selesaikan masalah ini baik secara kekeluargaan, secara adat, maupun secara hukum. Kalau mau dimediasi oleh Kepolisian, Pemerintah Daerah, maupun Lembaga Adat dan Kedamangan, silakan. Mari kita bertemu dan masing-masing menunjukkan alas haknya supaya semuanya jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak yang disebut Aliansi menguasai lahan tersebut. Sengketa tanah di Palangka Raya ini diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.