Bupati Gunung Mas Ajukan Dua Raperda Strategis ke DPRD

oleh
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengajukan dua Raperda strategis ke DPRD, mencakup pertanggungjawaban APBD 2025 dan pengelolaan aset daerah.

Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Dua regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan pengelolaan aset milik pemerintah secara lebih transparan dan akuntabel.

Rapat paripurna yang berlangsung di Kuala Kurun, Senin (15/6), menjadi agenda awal pembahasan dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Jaya Samaya Monong menegaskan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat melalui DPRD.

Dua raperda yang kami sampaikan yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Jaya Samaya Monong.

Ia menjelaskan, target pendapatan daerah Kabupaten Gunung Mas pada 2025 ditetapkan sebesar Rp1,33 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp1,21 triliun atau sekitar 90,67 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,38 triliun terealisasi Rp1,25 triliun atau 90,39 persen.

Menurut Jaya, selisih antara pendapatan dan belanja daerah menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp40,73 miliar. Namun, kondisi tersebut masih dapat ditutupi melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dari selisih realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut terdapat defisit anggaran Rp40,73 miliar,” ujarnya.

Selain laporan pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan perda lama yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan perubahan regulasi nasional.

Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan bertujuan menciptakan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efisien, transparan, serta akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Jaya berharap seluruh fraksi DPRD dapat memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung.

Kami sangat mengharapkan saran, koreksi, dan masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi-fraksi DPRD melalui proses pemandangan umum serta rapat kerja komisi dan badan anggaran yang akan dijadwalkan berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunung Mas Binartha menyampaikan bahwa rangkaian rapat paripurna akan berlanjut dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta jawaban pemerintah daerah terhadap masukan yang disampaikan. Pembahasan dua Raperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih efektif di Kabupaten Gunung Mas.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.