Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Simpatisan Bentrok dengan Aparat

oleh
Eksekusi Hotel Sultan di Jakarta berakhir ricuh setelah massa simpatisan menolak pengosongan dan bentrok dengan aparat gabungan.

Jakarta – Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), berlangsung ricuh. Massa simpatisan yang menolak pelaksanaan eksekusi terlibat aksi saling dorong dan memberikan perlawanan saat petugas gabungan mulai memasuki area hotel.

Kericuhan pecah setelah juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat eksekusi dan aparat meminta massa yang berada di lokasi untuk membubarkan diri. Namun, sejumlah simpatisan tetap bertahan di depan area Hotel Sultan dan menolak meninggalkan lokasi.

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan pihak terkait kemudian bergerak maju untuk mendampingi pelaksanaan eksekusi. Langkah tersebut mendapat perlawanan dari massa yang melakukan aksi penolakan. Situasi sempat memanas ketika sejumlah benda dilemparkan ke arah petugas sehingga aparat mengerahkan pengamanan tambahan, termasuk kendaraan water cannon.

Sebelum kericuhan terjadi, aparat telah memberikan peringatan melalui pengeras suara kepada massa yang berada di depan hotel. Salah seorang petugas terdengar meminta massa segera meninggalkan lokasi.

“Saya minta agar para simpatisan meninggalkan lokasi. Kami akan masuk untuk mendampingi juru sita,” ujar petugas melalui pengeras suara di kawasan GBK.

Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pengosongan lahan Blok 15 GBK yang mencakup kawasan Hotel Sultan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan permohonan tersebut telah memenuhi syarat hukum dan dapat dilaksanakan.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menegaskan bahwa permohonan eksekusi telah melalui proses hukum yang berlaku.

Permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan,” kata Ahyar.

Di sisi lain, massa simpatisan tetap menolak pelaksanaan pengosongan. Penolakan terhadap eksekusi Hotel Sultan telah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya melalui aksi unjuk rasa yang menuntut pembatalan pengosongan kawasan tersebut.

Meski sempat diwarnai bentrokan, aparat akhirnya berhasil menguasai kawasan Hotel Sultan dan memukul mundur massa yang bertahan di lokasi. Proses pengamanan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan dan menjaga situasi tetap kondusif.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.