Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

oleh
Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap polisi dalam kasus ijazah Jokowi. Perkara yang telah P-21 kini memasuki tahap menuju persidangan.

Jakarta – Kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Pada Jumat (19/6/2026) pagi, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik terkait perkara yang telah bergulir selama lebih dari satu tahun terakhir.

Informasi penangkapan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo. Menurut keterangan yang beredar, Roy Suryo diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB. Perkembangan ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus yang berawal dari tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan status tersebut, proses hukum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum persidangan digelar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin sebelumnya mengatakan, Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin, sudah kami penuhi.”

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua. Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut, ujarnya.

Kasus ini bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, mempertanyakan dokumen akademik mantan presiden tersebut.

Namun, hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa ijazah Jokowi sah dan diperoleh sesuai prosedur akademik. Polemik yang berkembang kemudian berujung pada laporan hukum dan penetapan sejumlah tersangka.

Pihak Jokowi sebelumnya berharap proses persidangan dapat menjadi ruang pembuktian yang terbuka. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan, Sebagai seorang warga negara sebaiknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menghadapinya secara gentleman.

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa diperkirakan akan mempercepat tahapan hukum menuju persidangan. Publik kini menunggu proses pengadilan untuk menguji seluruh fakta dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik serta jaksa penuntut umum.

Perkembangan kasus ijazah Jokowi ini menjadi perhatian luas karena melibatkan figur publik dan telah memicu perdebatan panjang di ruang publik. Dengan masuknya perkara ke tahap lanjutan, proses peradilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di masyarakat.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.