Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah ibu kota Kalimantan Tengah. Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial SM alias UYA diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi di sebuah ponton yang berada di kawasan Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan aparat kepolisian. Meski masih berusia remaja, tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang menyasar masyarakat, termasuk kalangan muda.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sekitar 40 gram sabu dan 117 butir pil ekstasi yang disimpan di lokasi berbeda. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Kasus yang melibatkan remaja ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain membahayakan kesehatan, peredaran narkoba juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.
AKP Yonika menilai sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap asal-usul barang haram yang diduga akan diedarkan di wilayah Palangka Raya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I.
Besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan membuat kasus ini masuk kategori serius. Aparat berharap pengungkapan tersebut dapat memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








