Muara Teweh – Program Waterfront City (WFC) Barito Utara mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif. Penataan kawasan permukiman kumuh di bantaran Sungai Barito, Kelurahan Lanjas, dinilai bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga langkah besar untuk mengubah wajah kota sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, menilai pembangunan kawasan tersebut menjadi investasi jangka panjang yang akan memberi dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi daerah.
Di tengah aktivitas masyarakat di tepian Sungai Barito, harapan baru mulai tumbuh. Kawasan yang selama ini identik dengan permukiman padat dan minim fasilitas perlahan akan bertransformasi menjadi ruang publik yang lebih tertata melalui proyek Waterfront City (WFC).
Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi memulai penataan kawasan kumuh di RT 04, RT 05, dan RT 06 Kelurahan Lanjas dengan nilai investasi sekitar Rp48,55 miliar. Proyek tersebut mencakup penataan kawasan sepanjang 610 meter, peningkatan kualitas jalan, perbaikan sistem sanitasi, hingga pembangunan ruang publik di tepi Sungai Barito.
Taufik Nugraha menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah daerah yang dinilai mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercantik wajah ibu kota kabupaten.
“Program ini bukan hanya memperbaiki permukiman, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kemajuan kota. Kami mendukung penuh,” tegas Taufik Nugraha.
Menurutnya, kawasan yang selama ini terkesan kumuh akan berubah menjadi kawasan waterfront yang lebih representatif, nyaman, dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Ia berharap pembangunan tersebut dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, hingga membuka peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa pembangunan Waterfront City merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata ruang perkotaan yang lebih bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga fasilitas yang dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Pemerintah daerah bahkan menyerahkan sertifikat relokasi kepada warga terdampak sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus bukti bahwa pembangunan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Semoga pembangunan ini memberi manfaat seluas-luasnya bagi kemajuan Barut,” ujar Shalahuddin saat menandai dimulainya proyek tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










