Tersangka Pembunuhan Gunung Mas Peragakan 22 Adegan

oleh
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Gunung Mas digelar. Tersangka WD memperagakan 22 adegan sebagai bagian penyempurnaan berkas perkara sebelum ke kejaksaan.

Kuala Kurun – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pekerja di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, digelar oleh jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas, Kamis (2/7/2026). Dalam proses tersebut, tersangka berinisial WD (22) memperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak sebelum kejadian hingga dugaan aksi pembunuhan yang menewaskan Dandi Supria Dinata (26).

Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti, hasil olah TKP, serta keterangan para saksi. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, dan sejumlah pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas menegaskan, rekonstruksi menjadi tahapan penting sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Rekonstruksi ini kami laksanakan sebagai bentuk profesionalisme dan transparansi penyidik dalam melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada Rabu malam, 27 Mei 2026. Tersangka disebut mengetahui korban tetap berangkat bekerja meski sebelumnya telah diminta untuk tidak pergi. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi kerja korban di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Tewah.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan dugaan penyerangan terhadap korban menggunakan sebuah palu yang diarahkan ke bagian belakang kepala. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan sebilah parang. Penyidik juga memperagakan adegan lanjutan sesuai hasil penyidikan, termasuk dugaan pembuangan potongan tangan korban ke seberang sungai. Seluruh rangkaian adegan disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta yang telah dikumpulkan penyidik.

Korban diketahui bernama Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah. Sementara tersangka WD merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi guna mengantisipasi gangguan keamanan dan memastikan jalannya kegiatan tetap kondusif. Seluruh adegan berlangsung tanpa hambatan berarti.

Penyidik menyebut hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan berkas perkara sebelum memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Rekonstruksi juga berfungsi untuk menguji konsistensi keterangan tersangka terhadap fakta-fakta hukum yang telah ditemukan selama penyidikan.

Komitmen kami adalah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh proses dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas penyidik dalam keterangannya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.