Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Rindang Banua Gang Manggis, Kelurahan Pahandut, Jumat (3/7/2026), polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai pengedar beserta barang bukti sabu seberat 3,69 gram.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua terduga pelaku.
Operasi dilakukan sekitar pukul 15.45 WIB di sebuah rumah berwarna hijau di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, RT 003 RW 004, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Setelah memastikan informasi yang diterima, personel Satresnarkoba langsung bergerak dan mengamankan dua orang yang diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,69 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, tas selempang warna cokelat, telepon genggam merek VIVO Y15S berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.380.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian kami respons melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kota Palangka Raya.
Polresta Palangka Raya juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba.
Kasus dugaan peredaran sabu ini kembali menegaskan komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan berjalan sesuai prosedur, sembari terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar demi menekan peredaran sabu di Palangka Raya.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








