Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T.H. (33) diamankan setelah petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 100 gram dalam sebuah operasi yang berlangsung di Jalan Garuda I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (3/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus dugaan peredaran 100 gram sabu di Palangka Raya ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di Wisma Sumber Jaya, pintu nomor 14. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan terduga pelaku.
Selain barang bukti sabu seberat sekitar 100 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 100 gram yang berada di saku celana sebelah kanan terlapor. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan berdasarkan laporan warga mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” katanya.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang bukti maupun kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Palangka Raya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran 100 gram sabu di Palangka Raya sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










