Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial IM alias Kacong yang diduga mengedarkan sekitar 1.600 butir pil Zenith di kawasan Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencatutan nama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk melancarkan aksi peredaran obat berbahaya tersebut.
Kasus ini bermula ketika GDAN menerima informasi bahwa terduga pelaku kerap mengaku memperoleh izin dari organisasi tersebut untuk menjual pil Zenith. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi pil Zenith.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sekitar 1.600 butir pil Zenith beserta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’Dang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta jaringan yang diduga terkait dengan peredaran pil Zenith di wilayah Kota Palangka Raya.
“Benar, terduga sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan sekitar 1.600 butir dan akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Yonika.
Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti atau Ririn Binti, menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Menurutnya, tindakan pelaku yang mencatut nama GDAN justru mencoreng komitmen organisasi dalam mendukung pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.
“GDAN tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Justru kami hadir untuk memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Karena itu kami langsung melaporkan informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan langsung ditindaklanjuti,” tegas Ririn.
Ririn menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, pelaku berada di dalam kamar barak. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir pil Zenith yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat diamankan, pelaku sempat mengucapkan kalimat, “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Menurut Ririn, ungkapan tersebut seharusnya diwujudkan dengan menghormati hukum dan menjaga keselamatan masyarakat, bukan justru menyalahgunakan nama organisasi untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. Polisi akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna memastikan kandungan obat tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam gelar perkara dan penetapan pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







