Palangka Raya – Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Tengah masih berlangsung dan menjadi kesempatan bagi masyarakat pemilik kendaraan berpelat KH untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda keterlambatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan program ini berlaku hingga 22 Juli 2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.
Program pemutihan ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan pembebasan denda secara penuh kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Pemerintah memberikan pembebasan denda PKB hingga 100 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, serta tersedia potongan pokok pajak bagi masyarakat yang melakukan pembayaran lebih awal,” ujarnya.
Selain menghapus denda, pemerintah juga menawarkan diskon pokok PKB secara bertingkat. Wajib pajak yang membayar hingga 90 hari sebelum jatuh tempo memperoleh potongan sebesar 6 persen. Sementara pembayaran 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 4 persen, dan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo memperoleh potongan 2 persen.
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti pengurusan STNK, BPKB maupun pelat nomor kendaraan.
Program tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak karena dinilai memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran administrasi kendaraan bermotor.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengajak masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” katanya.
Untuk mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain STNK asli beserta fotokopi, KTP sesuai identitas pemilik kendaraan, BPKB apabila diperlukan, serta dokumen pendukung lainnya bila pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat datang lebih awal ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling agar terhindar dari antrean panjang menjelang penutupan program pada 22 Juli 2026.
Di sisi lain, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi palsu mengenai program pemutihan yang beredar di media sosial. Warga disarankan memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah maupun Samsat.
Program ini juga menjadi momentum bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak untuk kembali tertib administrasi. Pasalnya, kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun setelah masa berlaku habis berpotensi dihapus dari daftar registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan waktu pelaksanaan yang semakin singkat, pemerintah berharap masyarakat segera memanfaatkan fasilitas tersebut agar terbebas dari denda sekaligus memastikan legalitas kendaraan tetap aktif.
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Tengah menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Pemerintah mengingatkan bahwa program ini hanya berlangsung hingga 22 Juli 2026, sehingga pemilik kendaraan diharapkan segera mendatangi Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan yang tersedia sebelum masa berlaku berakhir.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







