Palangka Raya – Upaya peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berusia 39 tahun diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di halaman sebuah minimarket di Kota Palangka Raya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bergerak cepat setelah menerima laporan terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
Saat dilakukan penangkapan, petugas langsung menggeledah badan serta barang bawaan terduga pelaku dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi sabu beserta barang bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting agar peredaran narkotika dapat ditekan,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang kini digunakan dalam proses penyidikan. Petugas masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Penyidik juga akan menelusuri komunikasi pelaku guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, pria berusia 39 tahun tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









