Jampidsus Diminta Diperiksa dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Kortas Tipidkor

oleh
Jampidsus didesak diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri. Desakan transparansi menguat, Kejagung hormati proses hukum.

Jakarta – Desakan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperiksa dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mengemuka. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Sorotan terhadap Jampidsus mencuat setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, kasus PT Asabri, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai besar, termasuk emas batangan, uang tunai, dokumen, serta perangkat komunikasi.

Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi menilai pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan. Langkah itu dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus membuka ruang pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.

Kalau memang ada dugaan keterkaitan, tentu harus diperiksa agar semuanya terang. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Sugeng juga menilai pemeriksaan terhadap pejabat tinggi penegak hukum justru akan memperkuat kredibilitas institusi apabila dilakukan secara terbuka dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memilih menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, meminta masyarakat tidak terburu-buru membangun opini sebelum seluruh fakta hukum terungkap.

Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Ia juga mengingatkan publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi media massa atau sosial,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa setiap orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila didukung bukti yang kuat. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh membedakan status ataupun jabatan seseorang.

Hingga kini, penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri masih berlangsung. Penyidik terus mendalami barang bukti yang telah disita serta menelusuri keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan akan mengikuti perkembangan penyidikan sambil tetap menghormati kewenangan Polri dalam menangani perkara ini.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.