Jakarta – Penjelasan Kejaksaan Agung soal surat edaran internal terkait pelaksanaan Zoom Meeting menjadi perhatian publik setelah dokumen tersebut beredar luas di media sosial. Kejagung menegaskan surat itu merupakan arahan rutin kepada seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga integritas, dan tetap profesional dalam menjalankan tugas, bukan sebagai respons atas isu tertentu yang sedang berkembang.
Kejaksaan Agung memastikan surat edaran yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) itu tidak memiliki kaitan dengan penggeledahan yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Menurut institusi tersebut, arahan serupa memang secara berkala disampaikan kepada seluruh satuan kerja sebagai bagian dari pembinaan internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa substansi surat lebih menekankan pentingnya menjaga integritas di tengah dinamika penegakan hukum yang sedang menjadi sorotan masyarakat.
“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita menjaga kondisi, waspada,” ujar Anang.
Ia menambahkan, makna kewaspadaan yang dimaksud bukan karena adanya ancaman khusus, melainkan sebagai pengingat agar setiap jaksa tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik institusi.
“Waspada itu, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan, suka tidak suka kan pasti ada,” katanya.
Anang juga menepis anggapan bahwa surat tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap langkah penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi yang belakangan dikaitkan dengan pejabat Kejaksaan Agung.
Menurutnya, agenda pengarahan kepada jajaran melalui pertemuan virtual sudah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan pimpinan.
“Enggak, enggak, secara umum aja. Sebetulnya tiap kita itu setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran,” tegas Anang.
Dalam surat yang sempat beredar, seluruh kepala kejaksaan di daerah diminta meningkatkan pemantauan terhadap perkembangan situasi di wilayah masing-masing. Selain itu, jajaran juga diarahkan mengoptimalkan deteksi dini, mempercepat pelaporan terhadap setiap perkembangan strategis, serta memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor.
Arahan lainnya menekankan pentingnya pengawasan terhadap seluruh pegawai agar tetap menjaga profesionalisme, netralitas, dan tidak menyampaikan komentar maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus mencegah munculnya informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung juga meminta seluruh satuan kerja mengelola komunikasi publik secara terkoordinasi dan menjalin koordinasi dengan instansi terkait apabila muncul potensi gangguan keamanan maupun ketertiban. Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski berada di tengah situasi yang dinamis.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








