Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak menghapus status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan tiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari penyidik Polri. Ia menegaskan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap berlaku dan tidak gugur.
“Status tersangka tidak gugur. Yang dilakukan saat ini adalah mempelajari kembali seluruh berkas laporan yang telah dilimpahkan,” ujar Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang merinci, tiga sprindik yang telah diterbitkan Kejagung mencakup sejumlah perkara berbeda. Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT ASABRI, sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.
Meski dalam sprindik baru tersebut nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih tercantum sebagai saksi, Anang menegaskan hal itu bersifat administratif dan tidak mengubah status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Polri.
Kejagung, lanjut Anang, akan melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan alat bukti yang telah diserahkan. Proses ini dilakukan untuk memastikan langkah hukum selanjutnya diambil secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kejagung juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut. Tim ini sebagian besar diisi oleh jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara korupsi, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang memastikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif. Seluruh proses penyidikan akan mengacu pada alat bukti yang ada tanpa dipengaruhi tekanan atau opini publik.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU. Setelah proses awal penyidikan, penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Dengan penerbitan tiga sprindik baru tersebut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum secara menyeluruh. Status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku, sementara penyidik terus mendalami perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







