Muara Teweh – Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Aryosi Jiono, kembali menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan melalui jalur dialog dan musyawarah. Pesan itu disampaikannya saat mendampingi proses pengecekan lapangan terhadap objek lahan yang masih menjadi sengketa di wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pengecekan lapangan dilakukan bersama unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan, pihak perusahaan, pemerintah desa, serta masyarakat yang bersengketa. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan atas batas dan status lahan agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan menghindari konflik berkepanjangan.
Aryosi Jiono mengatakan, pengecekan langsung di lokasi sangat penting agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang sama mengenai objek sengketa. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen atau klaim sepihak, tetapi harus didukung dengan fakta di lapangan.
“Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan mengedepankan dialog. Jangan sampai persoalan lahan justru memicu konflik yang merugikan masyarakat maupun pihak lain,” ujar Aryosi Jiono.
Ia menegaskan, lembaga adat memiliki peran sebagai penengah yang menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Karena itu, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
Menurut Aryosi, pendekatan damai akan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti maupun argumentasi secara terbuka tanpa menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Damang Lahei juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ataupun melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana sebelum proses penyelesaian selesai dilakukan.
“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. Dialog adalah jalan terbaik agar semua pihak memperoleh solusi yang adil dan dapat diterima bersama,” tegasnya.
Pengecekan lapangan sendiri merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan. Pemerintah bersama unsur Tripika, lembaga adat, pemerintah desa, perusahaan, dan warga berkomitmen mencari titik temu melalui verifikasi langsung di lokasi sengketa sehingga hasilnya dapat menjadi dasar penyelesaian yang lebih objektif.
Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen seluruh pihak dalam menjaga situasi tetap kondusif di Kecamatan Lahei. Pemerintah dan lembaga adat berharap setiap sengketa lahan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan adat tanpa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Aryosi Jiono berharap semangat musyawarah tetap menjadi pegangan masyarakat Barito Utara dalam menghadapi berbagai persoalan agraria. Menurutnya, penyelesaian secara damai bukan hanya menjaga hubungan antarpihak tetap harmonis, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investasi yang berjalan di daerah.
Ia menegaskan bahwa Kedamangan Lahei akan terus mendukung setiap upaya penyelesaian sengketa lahan yang mengedepankan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, sengketa lahan di Barito Utara diharapkan dapat diselesaikan secara adil tanpa mengorbankan stabilitas sosial maupun kepentingan masyarakat luas.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













