Jakarta – Pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026), berlangsung di tengah penolakan sejumlah simpatisan yang memadati area depan hotel. Massa yang berkumpul sejak pagi menyuarakan keberatan terhadap proses eksekusi dan meminta pengadilan menghentikan langkah tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan kelompok massa berkerumun di depan lobi Hotel Sultan sambil membawa berbagai spanduk dan atribut bernuansa merah putih. Mereka meneriakkan yel-yel dukungan terhadap Hotel Sultan serta menolak pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap eksekusi. Beberapa di antaranya bertuliskan “Tolak eksekusi atau perampasan bisnis pengusaha pribumi”, “Eksekusi Hotel Sultan melanggar HAM”, hingga “Hotel Sultan bukan aset GBK”.
Di sisi lain, aparat keamanan dari kepolisian, TNI, dan unsur terkait tampak bersiaga di sejumlah titik strategis untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pengamanan dilakukan secara ketat mengingat eksekusi kawasan tersebut menjadi perhatian publik. Bahkan, sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan jalannya proses pengosongan kawasan eks Hotel Sultan.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan,” ujar Hendry.
Ia juga memastikan barang-barang milik PT Indobuildco yang masih berada di kawasan tersebut akan didata dan disimpan dengan baik.
“Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK,” katanya.
Sejumlah akses menuju kawasan GBK turut ditutup sementara selama proses berlangsung. Penutupan dilakukan di beberapa pintu masuk, termasuk Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8, guna mendukung kelancaran pengamanan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan Blok 15 GBK. Putusan tersebut juga mewajibkan PT Indobuildco mengosongkan kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Dengan pengamanan ketat dan pengawasan berbagai pihak, proses eksekusi Hotel Sultan diharapkan berjalan tertib. Meski demikian, penolakan dari simpatisan menunjukkan bahwa polemik sengketa Hotel Sultan masih menjadi isu yang menyita perhatian publik dan dunia usaha nasional.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













